Pemerintah Harus Pastikan Bank Emas Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat

13-12-2024 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi. Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyambut baik wacana pemerintah untuk membentuk Bank Emas, sebuah lembaga keuangan yang akan melayani masyarakat dalam pengelolaan dan penyimpanan emas sebagai bentuk investasi. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


"Bank emas adalah konsep yang potensial jika diimplementasikan dengan baik. Selain untuk investasi, masyarakat perlu merasa aman dan nyaman dalam memanfaatkan layanan bank emas. Pemerintah harus menjelaskan mekanisme, manfaat, dan bagaimana lembaga ini bisa inklusif untuk semua kalangan," ujar Fathi dalam rilisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (12/12/2024).


Belajar dari negara lain dalam implementasi bank emas, Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara seperti: 


Turki (Istanbul Gold Exchange)
Turki memiliki sistem bank emas yang memungkinkan masyarakat menyimpan emas mereka dalam bentuk tabungan emas. Mereka juga dapat mencairkannya dalam bentuk uang tunai atau emas fisik. Bank emas di Turki membantu meningkatkan inklusi keuangan dan mengoptimalkan cadangan emas nasional.


India (Gold Monetisation Scheme)
India menawarkan program tabungan emas yang memungkinkan masyarakat menyimpan emas di bank dengan imbal hasil berupa bunga. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi impor emas dan memperkuat cadangan nasional.

 

Uni Emirat Arab (Gold Banking Services)
Uni Emirat Arab menyediakan layanan bank emas yang mencakup penyimpanan, perdagangan, dan investasi emas. Layanan ini didukung teknologi digital untuk memberikan akses yang mudah dan cepat bagi masyarakat.


Adapun, Fathi menyoroti bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan bank emas. Dengan jumlah cadangan emas yang signifikan, budaya masyarakat yang memandang emas sebagai instrumen investasi, serta dukungan teknologi, bank emas bisa menjadi solusi keuangan inovatif.


Namun, ia menegaskan pentingnya pemerintah menunjuk lembaga yang memiliki rekam jejak baik. Usulan untuk menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), menurutnya, harus disertai dengan transparansi dan tata kelola yang baik.


"BRI memiliki pengalaman dalam melayani segmen masyarakat kecil, sementara BSI dapat memanfaatkan pendekatan syariah yang cocok dengan budaya masyarakat kita. Namun, jangan sampai konsep ini hanya menjadi wacana atau malah menambah beban masyarakat melalui biaya-biaya tambahan," tambahnya.


Fathi mengungkapkan, Fraksi Partai Demokrat melalui Komisi XI DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. "Kami mendorong pemerintah untuk melakukan kajian mendalam dan melibatkan masyarakat dalam penyusunan regulasi bank emas. Fraksi Demokrat selalu berkomitmen untuk memperjuangkan kebijakan yang berdampak positif bagi rakyat," tutupnya. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...
Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
24-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada...